LOWONGAN PENDAFTARAN CALON PERANGKAT DESA BULUTENGGER
Berdasarkan Keputusan Kepala Desa Bulutengger Kecamatan Sekaran Nomor : 188/44/KEP/413.309.18/2022 tentang Pembentukan Tim Pengangkatan Perangkat Desa Bulutengger, bahwa di Desa Bulutengger Kecamatan Sekaran akan dilaksanakan pengangkatan perangkat desa, maka dengan ini diumumkan kepada Masyarakat bahwa telah dibuka pendaftaran untuk menjadi Perangkat Desa meliputi jabatan :
- Kepala Urusan Tata Usaha Dan Umum ( Kaur Umum )
A. PERSYARATAN PENDAFTARAN :
- Warga desa yang mendaftarkan diri sebagai Perangkat Desa harus memenuhii persyaratan yang ditentukan, yaitu :
- Warga Negara Republik Indonesia ;
- Bertaqwa kepada Tuhan Yang Esa ;
- Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika ;
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat ;
- Berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun pada saat mendaftar ;
- Tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara ;
- Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali yang bersangkutan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang ;
- Tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ;
- Berbadan sehat ;
- Berkelakuan baik, jujur dan adil ;
- Bersedia tidak merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota BPD, anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi atau DPRD, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan setelah dinyatakan lulus dan dilantik sebagai Perangkat Desa;
- Bersedia tidak menjadi pengurus dan/atau anggota LSM (non governmental oganization)/organisasi lain yang mempunyai tugas melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan, setelah dinyatakan lulus dan dilantik sebagai Perangkat Desa
Adapun persyaratan Administrasi yang harus dipenuhi untuk menjadi Bakal Calon Perangkat Desa tersebut diatas adalah :
- Mengisi Formulir Pendaftaran Online di : http://bit.ly/PENDAFTARAN_PERANGKAT_BULUTENGGER
- Surat Permohonan menjadi Perangkat Desa kepada Kepala Desa di atas kertas bermaterai cukup dan di tulis tangan menggunakan kertas Folio Bergaris ;
- Foto copy Kartu Tanda Penduduk yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau jika E-KTP Belum jadi menggunakan Surat Keterangan Penduduk yang di legalisir oleh Pejabat yang berwenang;
- Foto copy Kartu Keluarga yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
- Surat pernyataan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa diatas kertas bermaterai cukup ;
- Surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, UUD 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika diatas kertas bermaterai cukup;
- Foto copy ijazah pendidikan dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang;
- Foto copy Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Kenal Lahir yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang;
- Surat pernyataan tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara di atas kertas bermaterai cukup;
- Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali yang bersangkutan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang dari calon perangkat Desa di atas kertas bermaterai cukup;
- Surat pernyataan tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap di atas kertas bermaterai cukup;
- Surat keterangan berbadan sehat dari RSUD atau Puskesmas ;
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari kepolisian ;
- Surat pernyataan bersedia tidak merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota BPD, anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi atau DPRD, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan setelah dinyatakan lulus dan dilantik sebagai Perangkat Desa di atas kertas bermaterai cukup ;
- Surat pernyataan bersedia tidak menjadi pengurus dan/atau anggota LSM (non governmental oganization)/organisasi lain yang mempunyai tugas melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan, setelah dinyatakan lulus dan dilantik sebagai Perangkat Desa di atas kertas bermaterai cukup ;
- Surat pernyataan sanggup bertempat tinggal di desa setempat bagi pendaftar Perangkat Desa unsur Sekretaris Desa, Kepala Seksi dan Kepala Urusan, paling lambat 3 (tiga) bulan setelah dilantik di atas kertas bermaterai cukup ;
- Surat Pernyataan Bersedia tidak akan menggundurkan diri sebagai calon perangkat desa diatas kertas bermatrai cukup;
- Mendapatkan izin tertulis dari pejabat yang berwenang apabila calon berasal dari PNS, Perangkat Desa dan Anggota BPD.
B. WAKTU DAN TEMPAT PENDAFTARAN
-
- Pengumuman dibuka selama 10 (sepuluh) hari kerja dimulai pada hari Jumat tanggal Satu bulan April tahun Dua Ribu Dua Puluh Dua dan ditutup pada hari Kamis tanggal Empat Belas bulan April tahun Dua Ribu Dua Puluh Dua.
- Penerimaan Pendaftar Bakal Calon Perangkat Desa dilaksanakan oleh Tim Pengangkatan Perangkat Desa setiap hari kerja pada hari dan tanggal tersebut di atas mulai pukul 08.00 WIB s/d 14.00 WIB, bertempat di Sekretariat Tim Pengangkatan Perangkat Desa di Kantor/Balai Desa Bulutengger.
C. KETENTUAN LAIN :
- Pendaftar Bakal Calon Perangkat Desa harus melengkapi persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud huruf A, dalam rangkap 5 (Lima) dan disampaikan kepada Tim Pengangkatan Perangkat Desa paling lambat pada saat penutupan pengumuman pendaftaran.
- Formulir Pendaftaran Bisa diambil di Sekretariat atau bisa mengunduh DISINI
- Apabila Pada Gelombang Satu Sudah ada lebih dari Satu Pendaftar masing – masing Jabatan yang memenuhi Persyaratan maka gelombang 2 dan 3 sudah tidak berlaku.
D. PENUTUP :
Demikian pengumuman pendaftaran Perangkat desa, untuk diketahui dan dipergunakan sebagaimana mestinya.
Bulutengger, 29 Maret 2022
ttd
Tim Penjaringan Perangkat Desa Bulutengger
NB:
1. Untuk KK yang Sudah menggunakan Barcode maka TIDAK PERLU LEGALISIR, Jika KK Belum
Menggunakan Barcode maka HARUS LEGALISIR
2. Untuk E-KTP Tidak Perlu Dilegalisir, Jika masih Berbentuk Surat Keterangan Penduduk Maka HARUS
LEGALISIR
3. Untuk Akta kelahiran yang Sudah menggunakan Barcode maka TIDAK PERLU LEGALISIR, Jika Akta
Kelahiran Belum Menggunakan Barcode maka Harus Legalisir
Contoh Akta Kelahiran yang Sudah Barcode
Contoh Akta Kelahiran yang Belum Barcode
4. Untuk SKCK keperluannya tertulis untuk Persyaratan Penjaringan Perangkat Desa