Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) merupakan suatu sistem pendayagunaan bersama peraturan perundang-undangan dan bahan dokumentasi hukum lainnya secara tertib, terpadu dan berkesinambungan sebagai sarana pemberian pelayanan informasi hukum yang mudah, murah, cepat dan akurat.
Sistem JDIH biasanya digunakan oleh pemerintah daerah, termasuk desa, untuk mempublikasikan peraturan-peraturan, kebijakan, dan informasi hukum lainnya kepada masyarakat.
Apabila masyarakat desa bulutengger ingin mencari informasi hukum atau peraturan-peraturan yang terkait dengan Desa Bulutengger atau ingin mengakses informasi hukum yang dikeluarkan oleh pemerintah desa, masyarakat dapat mencarinya di situs website JDIH Desa atau menghubungi pemerintah desa untuk mendapatkan informasi lebih lanjut.
KLIK DISINI JDIH DESA BULUTENGGER