You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Logo Desa Bulutengger
Logo Desa Bulutengger
Bulutengger

Kec. Sekaran, Kab. Lamongan, Provinsi Jawa Timur

Selamat Datang di Website Resmi Desa Bulutengger Kecamatan Sekaran Kabupaten Lamongan

MUSYAWARAH PENGISIAN ANGGOTA BPD DESA BULUTENGGER PERIODE 2027-2035 BERLANGSUNG LANCAR

Administrator 28 September 2026 Dibaca 14 Kali
MUSYAWARAH PENGISIAN ANGGOTA BPD DESA BULUTENGGER PERIODE 2027-2035 BERLANGSUNG LANCAR

Bulutengger – Pemerintah Desa Bulutengger melaksanakan Musyawarah Pengisian Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Bulutengger Periode 2027–2035 pada Jumat, 25 September 2026, bertempat di Balai Desa Bulutengger.

Kegiatan musyawarah ini dihadiri oleh tokoh masyarakat dari masing-masing wilayah di Desa Bulutengger. Musyawarah menjadi salah satu tahapan penting dalam proses pengisian keanggotaan BPD sekaligus sebagai wadah untuk menampung aspirasi dan keterwakilan masyarakat dalam kelembagaan desa.

Musyawarah berlangsung dengan tertib dan lancar. Kepala Desa Bulutengger, Sumadi, menyampaikan bahwa proses pengisian anggota BPD diharapkan dapat berjalan dengan baik serta menghasilkan anggota BPD yang mampu menjalankan tugas dan fungsinya dalam mewakili aspirasi masyarakat Desa Bulutengger.

BPD mempunyai kedudukan penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, khususnya dalam menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama Kepala Desa, serta menjalankan fungsi pengawasan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Hasil Musyawarah

Berdasarkan hasil musyawarah yang telah dilaksanakan, ditetapkan anggota BPD Desa Bulutengger Periode 2027–2035 sebagai berikut:

  1. Yuhanda Adam Al Amin
  2. Agus Bahtera Didik Iskaryanto
  3. Ahmad Alfian Danang Prayogo
  4. Mohamad Imam Jazuli
  5. Anang Santoso
  6. Nuril Fa'idah Oktasari
  7. Suita

Selain itu, dalam musyawarah juga ditetapkan anggota BPD Pergantian Antar Waktu (PAW), yaitu:

  1. Arzy Septi Putra
  2. Dana Agustian
  3. Ginggi Septian Wisesa
  4. Ubaid Khoiri
  5. Agus Santoso
  6. Wahyuni Ratnasari
  7. Adelina Indrianti

Dengan terlaksananya musyawarah ini, diharapkan anggota BPD yang telah ditetapkan dapat menjalankan amanah dengan penuh tanggung jawab serta mampu membangun komunikasi dan sinergi yang baik dengan Pemerintah Desa Bulutengger dan seluruh masyarakat.

Pemerintah Desa Bulutengger juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh tokoh masyarakat dan pihak-pihak yang telah berpartisipasi dalam pelaksanaan musyawarah. Partisipasi masyarakat menjadi bagian penting dalam mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan desa yang transparan, partisipatif, dan mengedepankan kepentingan masyarakat.

Musyawarah pengisian anggota BPD ini menjadi langkah penting dalam memperkuat kelembagaan desa serta membangun kemitraan antara Pemerintah Desa dan BPD demi kemajuan Desa Bulutengger.

Bagikan Artikel Ini
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2025 Pelaksanaan

Pendapatan
Rp 2.113.617.200,00 Rp 2.307.825.226,00
91.58%
Belanja
Rp 957.936.021,30 Rp 1.742.652.226,00
54.97%
Pembiayaan
Rp -320.491.000,00 Rp -320.491.000,00
100%

APBDes 2025 Pendapatan

Hasil Usaha Desa
Rp 35.000.000,00 Rp 35.000.000,00
100%
Hasil Aset Desa
Rp 176.000.000,00 Rp 212.000.000,00
83.02%
Swadaya, Partisipasi Dan Gotong Royong
Rp 136.210.000,00 Rp 180.000.000,00
75.67%
Dana Desa
Rp 1.054.203.000,00 Rp 1.054.203.000,00
100%
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp 116.481.420,00 Rp 38.278.850,00
304.3%
Alokasi Dana Desa
Rp 214.090.974,00 Rp 358.343.376,00
59.74%
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp 100.000.000,00 Rp 100.000.000,00
100%
Bantuan Keuangan Kabupaten/Kota
Rp 280.000.000,00 Rp 280.000.000,00
100%
Penerimaan Dari Hasil Kerjasama Dengan Pihak Ketiga
Rp 0,00 Rp 50.000.000,00
0%
Bunga Bank
Rp 1.631.806,00 Rp 0,00
100%

APBDes 2025 Pembelanjaan

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Desa
Rp 453.999.221,30 Rp 712.134.126,00
63.75%
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa
Rp 416.622.700,00 Rp 938.204.000,00
44.41%
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa
Rp 87.314.100,00 Rp 87.314.100,00
100%
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Desa
Rp 0,00 Rp 5.000.000,00
0%