Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, partisipatif, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat, Pemerintah Desa Bulutengger perlu menyediakan mekanisme penerimaan dan penanganan pengaduan yang jelas, mudah diakses, serta dapat dipertanggungjawabkan.
Pengaduan masyarakat merupakan sarana bagi warga untuk menyampaikan keluhan, laporan, keberatan, dugaan penyimpangan, maupun masukan terhadap penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan administrasi, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, dan penggunaan aset desa.
Agar setiap pengaduan ditangani secara tertib, objektif, dan tepat sasaran, diperlukan prosedur baku yang mengatur tahapan penerimaan, pencatatan, verifikasi, penanganan, penyampaian hasil, dan tindak lanjut pengaduan.
Oleh karena itu, Pemerintah Desa Bulutengger menetapkan Standar Operasional Prosedur Penerimaan, Penanganan, dan Tindak Lanjut Pengaduan Masyarakat sebagai pedoman bagi aparatur desa dalam memberikan pelayanan pengaduan secara profesional.