You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Bulutengger
Bulutengger

Kec. Sekaran, Kab. Lamongan, Provinsi Jawa Timur

Selamat Datang di Website Resmi Desa Bulutengger Kecamatan Sekaran Kabupaten Lamongan

PENGUMUMAN PENJARINGAN DAN PENYARINGAN BAKAL CALON PERANGKAT DESA BULUTENGGER TAHUN 2025

Administrator 13 Juli 2025 Dibaca 75 Kali
PENGUMUMAN PENJARINGAN DAN PENYARINGAN BAKAL CALON PERANGKAT DESA BULUTENGGER TAHUN 2025

Sesuai dengan Peraturan Bupati Lamongan Nomor 43 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Lamongan Nomor 17 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa di Kabupaten Lamongan.

Dengan ini Tim Pengangkatan Perangkat Desa Bulutengger Tahun 2025 mengumumkan persyaratan pendaftaran dan persyaratan administrasi bagi bakal calon pendaftar Perangkat Desa.

A. PERSYARATAN PENDAFTARAN :

  1. Warga desa yang mendaftarkan diri sebagai  Perangkat Desa harus  memenuhii persyaratan yang ditentukan, yaitu :
  2. Warga Negara Republik Indonesia ;
  3. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Esa ;
  4. Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan UUD 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika ;
  5. Berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat ;        
  6. Berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun pada saat mendaftar ;
  7. Tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara ;
  8. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali yang bersangkutan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang ;
  9. Tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap ;
  10. Berbadan sehat ;
  11. Berkelakuan baik, jujur dan adil ;
  12. Bersedia tidak merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota BPD, anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi atau DPRD, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan setelah dinyatakan lulus dan dilantik sebagai Perangkat Desa;
  13. Bersedia tidak menjadi pengurus dan/atau anggota LSM (non governmental oganization)/organisasi lain yang mempunyai tugas melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan, setelah dinyatakan lulus dan dilantik sebagai Perangkat Desa.

B. PERSYARATAN ADMINISTRASI

  1. Surat Permohonan menjadi Perangkat Desa kepada Kepala Desa di atas kertas bermaterai cukup ;
  2. Foto copy Kartu Tanda Penduduk yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang dan/atau
  3. Surat Keterangan Penduduk yang dilegalisir oleh pejabat berwenang;
  4. Surat pernyataan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa ;
  5. Surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, UUD 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika ;
  6. Foto copy ijazah pendidikan dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang;
  7. Foto copy Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Kenal Lahir yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang ;
  8. Surat pernyataan tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara di atas kertas bermaterai cukup ;
  9. Surat pernyataan tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali yang bersangkutan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang dari calon perangkat Desa di atas kertas bermaterai cukup;
  10. Surat pernyataan tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap di atas kertas bermaterai cukup ;
  11. Surat keterangan berbadan sehat dari RSUD atau Puskesmas ;
  12. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari kepolisian ;
  13. Surat pernyataan bersedia tidak merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota BPD, anggota DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi atau DPRD, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan setelah dinyatakan lulus dan dilantik sebagai Perangkat Desa di atas kertas bermaterai cukup ;
  14. Surat pernyataan bersedia tidak menjadi pengurus dan/atau anggota LSM (non governmental oganization)/organisasi lain yang mempunyai tugas melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan, setelah dinyatakan lulus dan dilantik sebagai Perangkat Desa di atas kertas bermaterai cukup ;
  15. Surat pernyataan sanggup bertempat tinggal di desa setempat bagi pendaftar Perangkat Desa unsur Sekretaris Desa, Kepala Seksi dan Kepala Urusan, paling lambat 3 (tiga) bulan setelah dilantik di atas kertas bermaterai cukup ;
  16. Surat pernyataan sanggup bertempat tinggal di dusun setempat bagi pendaftar Perangkat Desa unsur Kepala Dusun, paling lambat 3 (tiga) bulan setelah dilantik di atas kertas bermaterai cukup ;

    - Selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana tersebut diatas, pendaftar Perangkat Desa yang berasal dari :
    1. Pegawai Negeri Sipil harus melampirkan surat ijin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian;
    2. Perangkat Desa harus melampirkan surat ijin tertulis dari Kepala Desa;
    3. Anggota BPD harus melampirkan surat ijin tertulis dari Bupati;
Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2025 Pelaksanaan

APBDes 2025 Pendapatan

APBDes 2025 Pembelanjaan