PENGURUSAN KK
Kartu Keluarga (KK) adalah Identitas Keluarga yang memuat data tentang susunan, hubungan, dan jumlah anggota keluarga. Kartu Keluarga wajib dimiliki oleh setiap keluarga. Kartu ini berisikan data lengkap tentang identitas Kepala Keluarga dan Anggota Keluarganya.
Kartu Keluarga (KK) dicetak rangkap 3 yang masing-masing dipegang oleh Kepala Keluarga, Ketua RT, dan Kantor Desa. Kartu Keluarga adalah dokumen milik Pemerintah Daerah Provinsi setempat dan karena itu tidak boleh mencoret, mengubah, mengganti, menambah isi data yang tercantum dalam Kartu Keluarga (KK).
Setiap terjadi perubahan karena Mutasi Data dan Mutasi Biodata, WAJIB dilaporkan kepada Kepala Desa dan akan diterbitkan Kartu Keluarga yang baru. Pendatang baru yang belum mendaftarkan diri atau belum berstatus penduduk setempat, nama dan identitasnya tidak boleh dicantumkan dalam Kartu keluarga. berikut dasar perubahan KK :
1. Perubahan Data KK
Setiap terjadi perubahan data dalam Kartu Keluarga seperti Kelahiran, Kematian, Kepindahan, dan lain-lain, Kepala Keluarga wajib melaporkan ke Desa selambat-lambatnya dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari kerja. Setiap melaporkan perubahan ke Kantor Desa, harus membawa 2 (dua) lembar Kartu Keluarga yaitu untuk disimpan oleh Kepala Keluarga dan Ketua RT, hasil pelaporan tersebut akan diterbitkan Kartu Keluarga baru.
2. Kepindahan
Apabila suatu keluarga pindah seluruhnya ke tempat lain, maka Kartu Keluarga yang disimpan di Kepala Keluarga dan di Ketua RT harus diserahkan kepada Kepala Desa (dicabut). Ditempat tinggal yang baru, berdasarkan Surat Keterangan Pindah, Kepala Desa akan memberikan Kartu Keluarga yang Baru.
Untuk membuat Kartu Keluarga (KK) harus melengkapi syarat-syarat berikut:
a. Surat Pengantar dari Pengurus RT
b. Kartu Kelurga (KK) lama
c. Surat Nikah / Akta Cerai bagi yang membuat KK karena perkawinan/perceraian
d. Surat Keterangan Lahir / Akta Kelahiran
e. Surat Pengangkatan Anak
f. Surat Keterangan Pendaftaran Penduduk Tetap bagi WNA
g. Surat Keterangan Pelaporan Pendatang Baru (SKPWNI) bagi pendatang dari luar wilayahnya.
h. Surat Keterangan Pindah bagi penduduk yang pindah antar desa dalam wilayahnya.